Ia mengatur distribusi narkoba ke kota-kota seperti Cardiff, Leicester, Rotherham, hingga wilayah selatan London. Tak hanya mengatur, Mason pun ikut turun langsung ke lapangan. Ia tercatat ikut dalam 20 perjalanan distribusi, membawa sekitar 356 kilogram kokain.
Ironisnya, di balik penghasilan besar dari bisnis gelap itu, Mason tetap mengklaim tunjangan dari pemerintah lebih dari 50.000 poundsterling (sekitar Rp 1 miliar) setiap tahun.
Baca Juga:
Gelar Door Stop di Lapas Batam, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba di Dalam Penjara
Menurut Kepolisian Metropolitan, setiap anggota jaringan diperkirakan mendapat bayaran lebih dari 1.000 poundsterling (sekitar Rp 21 juta) per hari.
Uang itu digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk aksesori bermerek Gucci untuk kucing peliharaan Mason. Bahkan, Mason merencanakan perjalanan ke Turkiye demi menjalani prosedur kecantikan.
Dalam amar putusannya, Hakim Philip Shorrock menyoroti kegagalan Mason sebagai seorang ibu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Tapteng Ciduk Dua Pengedar Ganja di Hajoran
"Sebagai seorang ibu, Anda seharusnya memberi teladan, bukan justru menjerumuskan anak-anak Anda," tegas Shorrock.
Ia juga menyamakan peran Mason sebagai “mandor lapangan”, di bawah komando seorang “manajer proyek” dalam struktur organisasi kejahatan tersebut.
Selain Deborah Mason, orang-orang lain yang dijatuhi hukuman adalah Roseanne Mason dan Demi Bright (masing-masing 11 tahun), Lillie Bright (13 tahun), Demi Kendall (13,5 tahun), Reggie Bright (15 tahun), Tina Golding (10 tahun), dan Anita Slaughter (13 tahun). Sementara itu, Chloe Hodgkin masih menunggu putusan setelah melahirkan bayinya.