WahanaNews.co | Pengadilan Tinggi Prancis pada awal September lalu, memastikan perusahaan raksasa semen Lafarge, terlibat kejahatan kemanusiaan.
Pasalnya, Lafarge kedapatan mendanai pergerakan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah utara.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Pengadilan Tinggi juga dalam putusan kasasi, menguatkan tuduhan bahwa raksasa semen itu mendanai terorisme, membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Banding yang menyatakan sebaliknya.
Dalam laporan Aljazeera, 17 September 2021, ISIS disuntik dana 13 juta euro atau sekira Rp218 miliar.
Suntikan dana itu diterima kelompok bersenjata ISIS, untuk menjaga pabrik semennya di Suriah utara, agar tetap bisa berproduksi, dan lancar menggunakan tol, demikian laporan Aljazeera.
Baca Juga:
Dalang Penembakan Massal di Moskow Diduga ISIS Cabang Afghanistan
Disebutkan, bahwa hanya Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa, yang dapat dalam pengungkapan kasus ini sebagai partai sipil, dan komisi antikorupsi Sherpa tidak akan terlibat.
Selain itu, sebuah dokumen yang menunjukkan keharmonisan antara perusahaan di Prancis, Lafarge, juga pemerintahnya, dengan ISIS, dibongkar.
Dokumen yang lembar demi lembarnya diunggah laman berita Turki, Anadolu Agency menunjukkan, bahwa raksasa semen itu memberi tahu badan intelijen Prancis, tentang hubungannya dengan ISIS.