Dalam perjalanannya, peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan udang-undang dan peraturan-peraturan hukum.
Pascakemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 UUD Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Baca Juga:
Bahasa Indonesia Diusulkan Jadi Bahasa Resmi untuk Konferensi UNESCO
Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob, pada lawatannya ke Indonesia, menyampaikan keinginannya memperkuat Bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara.
Juga sebagai bahasa resmi ASEAN.
Kemendikbudristek, sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, serta meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, menyatakan bahwa hal tersebut perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.