Trump sebagai ketua perdana memiliki kewenangan penuh untuk menentukan negara mana saja yang akan diundang menjadi anggota Dewan Perdamaian.
“Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh ketua,” demikian bunyi draft piagam Dewan Perdamaian.
Baca Juga:
RI Tegaskan Prinsip Gaza Tak Bergeser Usai Israel Gabung Board of Peace
Masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku bagi negara yang menyumbang lebih dari US$1 miliar dalam bentuk dana tunai pada tahun pertama berlakunya piagam tersebut.
Dewan Perdamaian dijadwalkan menggelar rapat pemungutan suara setiap satu tahun sekali.
Selain rapat tahunan, Dewan Perdamaian juga akan mengadakan pertemuan non-pemungutan suara setiap tiga bulan bersama Dewan Eksekutif.
Baca Juga:
Kepala Puskesmas Kebun IX Muaro Jambi Kenakan Rompi Tahanan Kasus Bantuan Operasional Kesehatan
Secara administratif, Dewan Perdamaian akan resmi berdiri setelah piagamnya disetujui oleh minimal tiga negara anggota.
Trump juga akan bertanggung jawab memberikan persetujuan akhir terhadap stempel resmi dan legitimasi kelembagaan Dewan Perdamaian.
Meski demikian, pembentukan Dewan Perdamaian ala Trump memicu kekhawatiran di kalangan kritikus internasional karena dinilai berpotensi menyaingi peran Perserikatan Bangsa-Bangsa yang selama ini menjadi forum utama penyelesaian konflik global.