WahanaNews.co | Para karyawan Twitter menggugat perusahaannya imbas rencana pemilik baru, Elon Musk, yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada setengah karyawannya atau 3.700 orang.
Dikutip Reuters, karyawan Twitter telah melayangkan gugatan terhadap perusahaan di pengadilan federal San Fransisco.
Baca Juga:
Elon Musk Beberkan Alasan Tangguhkan Akun X Pemimpin Tertinggi Iran
Salah satu satu pegawai Twitter mengatakan akan diberhentikan pada 1 November tanpa pemberitahuan atau pesangon.
Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan memerintahkan Twitter mematuhi US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act.
Mereka berargumen keputusan PHK Twitter melanggar WARN Act. Aturan ini mengatur perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang pemutusan hubungan kerja 60 hari sebelumnya.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Perusahaan juga harus memberikan upah pesangon selama 60 hari kepada pekerja.
Pengacara penggugat juga tengah menyelidiki kemungkinan ada diskriminasi dalam pemilihan karyawan yang bakal di PHK tersebut.
Pihak Twitter tidak menanggapi permintaan komentar. Namun pada Jumat (4/11) malam, Musk berkicau mengenai persoalan ini.
"Semua orang yang keluar ditawari tiga bulan uang pesangon, artinya 50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum," cuit Musk di akun Twitternya @elonmusk.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.