WAHANANEWS.CO - Uni Eropa memperluas tekanan terhadap Rusia dengan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yakni membidik pelabuhan di Indonesia dan Georgia yang diduga terlibat dalam perdagangan minyak Rusia sebagai bagian dari respons atas perang di Ukraina.
Langkah tersebut masuk dalam paket sanksi ke-20 yang tengah disiapkan dan untuk pertama kalinya menyasar fasilitas pelabuhan di negara ketiga yang dicurigai menangani komoditas energi Rusia.
Baca Juga:
Korupsi Tak Terbendung, Gen Z Jatuhkan Pemimpin Bulgaria
Jika disahkan, perusahaan serta individu di Uni Eropa akan dilarang melakukan transaksi dengan pelabuhan-pelabuhan yang masuk dalam daftar sanksi tersebut.
Berdasarkan dokumen proposal yang ditinjau Reuters pada Senin (9/2/2026), Uni Eropa mengusulkan agar Pelabuhan Karimun di Indonesia dan Pelabuhan Kulevi di Georgia dimasukkan dalam daftar pembatasan tersebut.
Proposal itu merupakan hasil penyusunan bersama badan diplomatik Uni Eropa, European External Action Service (EEAS), dan European Commission, sebelum kemudian dipresentasikan kepada negara-negara anggota untuk mendapatkan persetujuan bulat sebagai syarat pemberlakuan.
Baca Juga:
Indonesia Sesalkan Langkah Banding UE dalam Sengketa DS616
Menanggapi laporan tersebut, PT Oil Terminal Karimun membantah keras tudingan telah menangani perdagangan minyak Rusia dan dalam pernyataan tertanggal 26 Januari menyampaikan bahwa pihaknya “secara tegas menolak setiap dugaan bahwa perusahaan memfasilitasi atau mendukung perdagangan minyak atau produk minyak Rusia. Karakterisasi tersebut tidak berdasar dan tidak akurat.”
Pernyataan itu muncul setelah Reuters melaporkan bahwa lokasi tersebut menerima ekspor bahan bakar minyak Rusia pada Desember dan Januari.
Selain menyasar pelabuhan, paket sanksi ke-20 juga memuat larangan impor baru terhadap sejumlah komoditas logam seperti nikel batangan, bijih besi dan konsentrat, tembaga mentah dan olahan, serta berbagai jenis scrap metal termasuk aluminium.
Uni Eropa juga mengusulkan pelarangan impor garam, amonia, batu kerikil, silikon, dan kulit bulu atau furskins sebagai bagian dari perluasan pembatasan perdagangan.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, sebelumnya menyatakan bahwa paket tersebut mencakup pembatasan sektoral dan pergeseran dari skema batas harga minyak yang disepakati negara-negara G7 menuju larangan penuh layanan maritim untuk minyak mentah Rusia.
Proposal itu juga memperkenalkan penggunaan alat anti-penghindaran atau anti-circumvention tool terhadap negara ketiga untuk pertama kalinya dalam rezim sanksi Uni Eropa.
Pembatasan baru turut melarang penjualan mesin pemotong logam serta mesin komunikasi untuk transmisi suara, gambar, dan data seperti modem dan router ke Kyrgyzstan.
Uni Eropa juga mengusulkan penambahan dua bank Kyrgyzstan, yakni Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia, ke dalam daftar sanksi karena menyediakan layanan aset kripto kepada Rusia, serta memasukkan bank di Laos dan Tajikistan dalam skema pembatasan yang sama.
Apabila disetujui, bank-bank tersebut akan dilarang bertransaksi dengan individu maupun perusahaan di Uni Eropa.
Di sisi lain, dua pemberi pinjaman asal China diusulkan untuk dihapus dari daftar sanksi dalam penyesuaian terbaru tersebut.
Dalam kerangka sanksi yang mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan, EEAS juga mengusulkan penambahan 30 individu dan 64 perusahaan, termasuk Bashneft yang merupakan anak perusahaan terdaftar dari raksasa minyak Rusia Rosneft serta delapan kilang Rusia di antaranya dua kilang besar yang dikendalikan Rosneft di Tuapse dan Syzran.
Namun proposal tersebut tidak memasukkan Rosneft maupun Lukoil, yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat.
Hingga kini, paket sanksi ke-20 tersebut masih menunggu persetujuan seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum dapat diberlakukan secara resmi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]