WahanaNews.co | Sebuah kota di India yaitu Uttar Pradesh melarang distribusi dan penjualan produk bersertifikat halal, termasuk susu, pakaian, dan obat-obatan dengan alasan ilegal.
Pemerintah negara bagian berpenduduk padat itu juga memberitahukan pekan lalu bahwa roduk roti, gula, minyak nabati, dan produk lainnya yang diberi label "bersertifikat halal" oleh perusahaan yang memproduksinya akan dilarang untuk didistribusikan dan dijual.
Baca Juga:
Sosok Sheikh Hasina, PM Bangladesh Kabur ke India yang Mundur-Kabur karena Demo
“Sertifikasi halal produk makanan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan,” tulis pemberitahuan tersebut, melansir CNA, Selasa (21/11/2023).
Sertifikasi Halal memastikan bahwa produk dan layanan mematuhi hukum Islam.
Perintah Komisaris menyatakan bahwa hak untuk memutuskan kualitas makanan hanya berada pada pihak berwenang yang disebutkan dalam Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan, 2006.
Baca Juga:
PM Bangladesh Undur Diri, Hasina Mengungsi ke India
"Dengan demikian, sertifikasi halal produk pangan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas bahan pangan dan sepenuhnya bertentangan dengan maksud dasar Undang-undang tersebut dan tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 89 Undang-undang tersebut,” demikian isi lengkap perintah tersebut.
Pemerintah juga memperingatkan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut. Namun, barang-barang dengan sertifikasi Halal yang diproduksi untuk ekspor dikecualikan dari larangan tersebut.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah pemerintah negara bagian menyatakan bahwa polisi Uttar Pradesh mengajukan beberapa kasus terhadap beberapa perusahaan karena menjual produk ‘Bersertifikat Halal' dengan menggunakan dokumen palsu.