WahanaNews.co | Seorang wanita yang tengah hamil di Singapura dijebloskan ke
penjara selama delapan minggu karena melecehkan asisten rumah tangganya (ART)
dengan memukul dan menamparnya.
Wanita itu juga disebutkan memaksa ART, yang diketahui berasal dari Indonesia, makan kapas
kotor dan rambut dari lantai toilet.
Baca Juga:
Jadi Penampungan TKI Ilegal, Manajemen Kalibata City Buka Suara
Selain dijebloskan ke penjara, wanita
yang diketahui bernama Tan Hui Mei itu juga diperintahkan untuk membayar korban
3.200 dolar Singapura, atau sekitar Rp 35 juta, sebagai
kompensasi atau menjalani hukuman penjara 16 hari lagi secara default.
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan,
yakni secara sadar melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan
lainnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Korban, seorang TKI berusia 24 tahun,
mulai bekerja untuk Tan pada November 2018, dengan
gaji 600 dolar Singapura sebulan.
Baca Juga:
Cerita Mengharukan, Prabowo Bawa Pulang TKW dari Malaysia yang Sempat Terlantar
Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah
tangga, memasak dan merawat putri bungsu Tan.
Antara November 2018 dan Maret 2019,
Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan
menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya.
Pada periode yang sama, ia juga
menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan
juga mengawasinya melakukannya.
Pada Desember 2018, korban sejatinya
menelepon polisi untuk melaporkan bahwa Tan telah menamparnya beberapa kali
karena tidak senang dengan hasil kerjanya.
Namun, korban memutuskan untuk kembali
ke rumah Tan dan terus bekerja di sana.
"Ketika Tan pertama kali
diselidiki, dia membantah melakukan pelanggaran tersebut. Korban menganggur
selama tujuh bulan dari April 2019 hingga dia menemukan pekerjaan baru pada
Desember 2019," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kathy Chu, seperti dilansir Channel
News Asia pada Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, pengacara Tan sempat
meminta laporan masa percobaan atau denda.
Ketika hakim menolak ini, dia meminta
tidak lebih dari enam minggu penjara dan perintah kompensasi yang lebih kecil.
Sang pengacara mengatakan, kliennya adalah pelaku pertama kali dan aksinya itu "benar-benar di luar karakternya".
Tan telah mempekerjakan pembantu rumah
tangga selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan seorang mantan pembantu
menulis kesaksian tentang perlakuannya yang baik.
Dia mengatakan, kejadian di mana
korban membuat laporan polisi sebelumnya tidak menghasilkan tindakan karena
polisi menemukan bahwa itu "tidak berdasar".
"Setelah itu, Tan berusaha lebih
cermat untuk membuat korban betah," kata pengacara itu.
"Insiden itu terjadi dalam waktu
singkat sekitar satu bulan. Tan tidak dapat menjelaskan tindakannya kecuali
mengatakan itu impulsif dan dia menyesal," tukasnya. [dhn]