"Kesepakatan ini sebagai komitmen bersama negara-negara untuk melawan pandemi di masa depan melalui kerja sama," ujar Modi. Ia menambahkan, “Pentingnya perlindungan lingkungan juga menjadi bagian integral dari strategi ini.”
Walau telah disahkan, perjanjian ini belum dilengkapi mekanisme sanksi bagi negara yang tidak mematuhinya.
Baca Juga:
Cegah Kanker Serviks, Kemenkes Ajak Perempuan Segera Vaksinasi HPV
Oleh karena itu, negara-negara anggota WHO berencana membahas dan menyetujui lampiran tambahan tahun depan, yang akan memperjelas distribusi alat uji, vaksin, dan obat-obatan kepada negara-negara berkembang melalui skema Pathogen Access and Benefit Sharing.
Melalui skema ini, WHO diharapkan bisa menerima hingga 20 persen pasokan produk medis penting dari negara-negara anggota, untuk selanjutnya didistribusikan secara merata.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pendanaan organisasi, negara-negara peserta juga menyetujui kenaikan iuran wajib sebesar 20 persen.
Baca Juga:
Menkes Budi Izinkan Dokter Umum Operasi Caesar di Daerah Terpencil
Langkah ini diambil agar WHO tak lagi terlalu bergantung pada sumbangan sukarela, yang selama ini mendominasi anggaran operasional mereka.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.