WahanaNews.co | Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari keenam pada Sabtu (6/8/2022).
Sesuai jadwal tahapan, KPU membuka kegiatan pendaftaran parpol sejak tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Partai politik yang hadir untuk mendaftar pada hari ini mengatakan bahwa mereka percaya KPU RI akan melaksanakan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pada hari keenam ini hadir mendaftar Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI). Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Sekjen PDRI bersama delegasi parpol yang hadir.
Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.
Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin, dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars PDRI untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU. Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube KPU RI.
Dalam sambutannya, Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuannya adalah menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap.
Lanjut Hasyim, ini berbeda dengan nanti, jika sudah masuk tahap verifikasi administrasi. Kategori pada tahap tahap verifikasi administrasi adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.