“Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” jelas Hasyim.
“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” lanjutnya.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Dijumpai usai menerima delegasi PDRI, Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menjelaskan sampai Sabtu (6/8/2022) dari 41 parpol yang telah mengambil akun SIPOL, baru 13 parpol yang hadir dan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
Terkait kesiapan di internal, Betty mengatakan sejak 2 Agustus 2022 KPU mulai melakukan verifikasi administrasi untuk parpol yang berkas domumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan didaftar.
“Tim Teknis Verifikasi tetap fokus bekerja di hari libur untuk melayani parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Betty.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Betty berpesan kepada teman pemilih dan masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Caranya dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id.
Kepada Teman Pemilih Betty mengungkapkan bahwa saat ini semua serba transparan. Teman Pemilih punya waktu dan kesempatan untuk mengecek, memastikan apakah nama mereka didaftarkan sebagai anggota partai politik tertentu.
“Atau jika Anda adalah anggota parpol X tapi tetapi nama Anda ada di parpol Y, KPU melalui infopemilu.kpu.go.id punya fitur ‘cek anggota parpol’. Kami memiliki fitur untuk melaporkan kepada SIPOL melalui info pemilu.kpu.go.id tersebut. Silakan, inilah saat Anda melakukan partisipasi aktif dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu Tahun 2024,” pungkas Betty.