WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 40 rumah sakit di Indonesia kini telah mengantongi sertifikasi syariah, termasuk empat rumah sakit milik pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan konsep rumah sakit syariah tidak hanya diperuntukkan bagi lembaga kesehatan berbasis Islam, melainkan terbuka untuk seluruh rumah sakit baik negeri maupun swasta.
Baca Juga:
Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Wamenkes Jelaskan Perbedaannya dengan Varian di Indonesia
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan sertifikasi syariah di sektor layanan kesehatan harus dipahami sebagai konsep yang inklusif dan dapat diterapkan secara luas oleh seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
"Sertifikasi ini bersifat inklusif, bukan eksklusif. Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta," ujar Dante saat membuka acara 6TH International Islamic Healthcare Conference and Expo di Tangerang, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Dante, penerapan sertifikasi syariah bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan memadukan standar medis modern dan nilai-nilai spiritual keagamaan.
Baca Juga:
Usai WHO Tetapkan Ebola Darurat Global, Kemenkes Perketat Pintu Masuk RI
Dengan pendekatan tersebut, pasien diharapkan memperoleh pelayanan yang tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga kenyamanan psikologis dan spiritual.
Ia menjelaskan, konsep rumah sakit syariah hadir sebagai pilihan layanan kesehatan yang mampu memberikan rasa tenang bagi masyarakat.
Meski demikian, seluruh standar pelayanan medis tetap mengacu pada regulasi kesehatan nasional dan standar kedokteran yang berlaku umum.