"Konsep ini bersifat inklusif dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, ketenangan, serta pilihan layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Standar medis tetap mengikuti ketentuan umum, namun ditambah dengan nilai-nilai syariah sebagai pelengkap, sehingga tercipta layanan kesehatan yang holistik menggabungkan aspek medis dan spiritual," jelas Dante.
Dante juga menegaskan bahwa sertifikasi rumah sakit syariah bukan diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan, melainkan melalui mekanisme rekomendasi dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).
Baca Juga:
Kemenkes Ajak Media Perangi Disinformasi Demi Sukseskan Imunisasi
Menurutnya, sistem ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan berbasis prinsip syariah.
Selain itu, pemerintah turut mengapresiasi perkembangan industri kesehatan halal di Indonesia.
Saat ini, tercatat sekitar 24 ribu produk farmasi telah memperoleh sertifikasi halal dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang aman dan terjamin.
Baca Juga:
PLN Salurkan Alat Deteksi Preeklamsia Berbasis AI untuk Tekan Angka Kematian Ibu
"Namun, fokus utama bukan pada regulasi semata. Tetapi pada penguatan niat dasar pelayanan kesehatan sebagai bentuk ibadah," kata Dante.
Sementara itu, Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), Masyhudi, menyampaikan bahwa jumlah rumah sakit bersertifikasi syariah diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Selain 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi, saat ini terdapat sekitar 77 rumah sakit lain yang tengah menjalani proses sertifikasi.