WahanaNews.co | Korupsi Pembangunan Puskesmas Ropang di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir.
Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa, NTB menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan tahun anggaran 2019 itu.
Baca Juga:
Megakorupsi Duta Palma, Kejagung Amankan Aset Rp 6,8 Triliun dalam 7 Valuta Asing
Kepala Seksi Humas Polres Sumbawa Ipda Dwi Nuryanto membenarkan adanya penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, benar. Sudah ada tersangka, enam orang," ungkap Dwi melalui sambungan telepon, Rabu (2/8/2023).
Enam tersangka dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen berinisial ZU (48), kontraktor pelaksana yang berperan sebagai direktur berinisial JN (48), penerima kuasa proyek berinisial ZA (44), dan tiga tersangka lain dari unit layanan pengadaan (ULP) berinisial HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah seorang dari enam tersangka, yakni JN. Penahanan JN dititipkan di Lapas Sumbawa.
Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan RI senilai Rp6,4 miliar.
Dalam pelaksanaan kontrak kerja, kontraktor pelaksana memberikan kuasa kepada tersangka ZA. Pada proses pembangunan terungkap adanya dugaan keterlambatan pengerjaan sehingga menimbulkan deviasi pekerjaan mencapai 53 persen dari pencairan 65 persen anggaran.
Dengan adanya deviasi tersebut, badan pemeriksa keuangan (BPK) memberikan surat teguran kepada dinas kesehatan dan inspektorat hingga adanya pemulihan senilai Rp50 juta dari temuan kerugian negara sebesar Rp947 juta.
Pihak kepolisian pun kemudian menarik persoalan ini ke proses hukum. Penanganan dimulai pada tahun 2021.
[Redaktur: Zahara Sitio]