Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Berdasarkan data dari aplikasi BEST-TRUST di Karantina Pelabuhan Penyeberangan Merak, tercatat ada 31 kasus penindakan sepanjang tahun 2025.
Baca Juga:
Soal Mutilasi di Tangerang, Pelaku Sebut Mayat Jefry di Freezer Daging Babi
Barang bukti yang diamankan mencakup berbagai jenis hewan dan produk turunannya seperti burung, kambing, kuda, kerbau, babi, serta hasil peternakan lainnya.
“Menjelang Iduladha, Karantina Indonesia memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas peternakan, pertanian, dan perikanan di seluruh titik se-Indonesia," ujar Sahat.
Langkah ini merupakan amanat konstitusional untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan.
Baca Juga:
Jangan Tertipu, Ini 10 Istilah Daging Babi dalam Makanan yang Wajib Kamu Ketahui
Di sisi lain, ini juga bertujuan menjaga mutu dan keamanan pangan nasional.
“Peredaran daging babi hutan yang tidak bersertifikat bisa meresahkan masyarakat, terutama jika disalahgunakan. Misalnya dengan mencampurkannya bersama daging ternak lain," tutup Sahat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.