Obat-obatan ini juga dijual tanpa resep dokter, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
BBPOM Serang menduga apotek tersebut melanggar Pasal 435, Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
"Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat Banten dari peredaran obat ilegal dengan memperkuat kerja sama lintas sektor," tegas Mozaza.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi kemasan obat, membaca informasi label, izin edar, dan memastikan obat tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.
Selain itu, pelaku usaha diminta untuk mematuhi regulasi demi memutus rantai peredaran obat ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.