Imam berharap kebijakan pemutihan ini dapat menjadi angin segar bagi keluarga miskin agar bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban tunggakan.
Ia juga menekankan pentingnya kemudahan dalam proses pendaftaran ulang dan validasi data.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Technology Excellence Awards 2025
Menurutnya, pendaftaran ulang dan validasi data harus mudah sehingga warga terdampak tidak terhalang mendapatkan manfaat kebijakan ini segera.
Imam turut mengungkapkan adanya pengalaman salah input data anaknya dalam program bantuan, yang menyebabkan status tunggakan keluarganya belum tersesuaikan.
Ia berharap ada koordinasi dan mekanisme klarifikasi data antarinstansi agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat bisa segera menikmati manfaat kebijakan ini.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Kebijakan pemutihan iuran BPJS ini masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) beserta pedoman teknis pelaksanaannya.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tetap memantau pengumuman resmi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi di kantor BPJS terdekat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.