Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kriteria penerima pemutihan akan didasarkan pada desil ekonomi dan data terpadu kesejahteraan sosial nasional.
“Kami akan berhati-hati memilih yang berhak agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Technology Excellence Awards 2025
Selain itu, Ghufron memaparkan langkah teknis yang akan dilakukan setelah terbitnya peraturan presiden (Perpres) dan pedoman pelaksanaan.
BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar.
Ia menegaskan bahwa BPJS siap melaksanakan proses verifikasi digital dan pendaftaran ulang peserta menggunakan sistem AI untuk mempercepat pelayanan di lapangan.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Sementara itu, Imam Gartina Yuliandri, warga Cirebon, menceritakan pengalamannya menunggak iuran BPJS sejak masa pandemi akibat penurunan pendapatan usaha.
Ia mengaku sempat kesulitan membayar iuran bagi keluarganya yang beranggotakan empat orang.
Menurutnya, kenaikan premi yang terjadi kala itu tidak sebanding dengan pendapatan yang menurun drastis.