Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Rukijo menyatakan pihaknya akan terus mengawasi implementasi REHAB 3.0 dan PASTI JKN agar berjalan optimal.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan inovasi digital yang diluncurkan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta serta mendukung peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Perkuat Transformasi Digital Melalui VIOLA, Permudah Akses Layanan JKN
"Jadi mudah-mudahan nanti dengan aplikasi REHAB 3.0 tadi, kalau ada peserta BPJS Mandiri yang dia punya pendapatan harian, dia bisa mengiur harian. Dia punya 'income' mingguan, dia bisa mengiur mingguan. Dia punya 'income' bulanan, dia bisa mengiur bulanan," kata Rukijo.
Selain menghadirkan REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga meluncurkan aplikasi PASTI JKN yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi mengenai status kepesertaan.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengetahui status keaktifan kepesertaannya secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Baca Juga:
Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba
"Nah, nanti dengan aplikasi yang akan kita 'launching' hari ini, aplikasi PASTI JKN, mudah-mudahan ini juga akan menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi bagi peserta tadi, sehingga paling tidak 96,8 juta tadi itu bisa mengakses aplikasi sehingga mengetahui status peserta. Jadi kalau kami perkirakan paling tidak nanti ada 96,8 juta ditambah 32 juta, ada 130 juta yang mudah-mudahan nanti bisa memberikan, mendapatkan manfaat dari aplikasi yang akan di-'launching' pada hari ini," ucapnya.
Melalui peluncuran REHAB 3.0 dan PASTI JKN, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya serta memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Pembaruan sistem digital ini juga menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan bersama pemerintah untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih inklusif, adaptif, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.