WAHANANEWS.CO, Jakarta – BPJS Kesehatan resmi meluncurkan dua inovasi layanan digital terbaru, yakni REHAB 3.0 dan PASTI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membantu peserta mengatasi tunggakan iuran.
Kehadiran kedua layanan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif serta memperkuat transparansi informasi bagi seluruh peserta.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Perkuat Transformasi Digital Melalui VIOLA, Permudah Akses Layanan JKN
Peluncuran REHAB 3.0 dan PASTI JKN dilaksanakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Peresmian dilakukan oleh jajaran direksi BPJS Kesehatan bersama sejumlah pemangku kepentingan sebagai bagian dari transformasi digital layanan jaminan kesehatan nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya dengan menghadirkan pilihan pembayaran iuran yang lebih fleksibel.
Baca Juga:
Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba
Program ini dirancang khusus untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang mengalami tunggakan agar dapat melunasi kewajibannya secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
"Melalui REHAB 3.0, dihadirkan penyempurnaan berupa fleksibilitas pembayaran yang lebih besar. Peserta dapat memilih skema pembayaran termasuk secara harian, mingguan, sesuai dengan kemampuan finansialnya," kata Pujo.
Menurut Pujo, inovasi tersebut juga ditujukan bagi peserta yang kepesertaannya sudah tidak aktif akibat menunggak iuran.