Langkah serupa juga diambil RSUP dr. Sardjito Yogyakarta terhadap seorang dokter residen bernama Elda Puri Rahardini yang diduga turut mencaci Yurizal.
Elda diketahui tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada dengan menjalani residensi di RSUP dr. Sardjito.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Layanan, DPR: Pasien BPJS Bukan Kelas Dua
Manajer Hukum dan Humas RSUP dr. Sardjito Banu Hermawan mengatakan permintaan maaf merupakan kewenangan pribadi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
“Permohonan maaf itu memang wewenang atau haknya yang bersangkutan,” kata Banu dalam siaran KompasTV.
Namun, menurut Banu, institusi tetap memiliki tanggung jawab menjalankan proses pendidikan setelah munculnya peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Netty Dorong Komisi IX DPR Bentuk Panja Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
“Namun, ketika perbuatan sudah dilakukan seperti ini, maka pendidikan bermartabat tetap kita lakukan,” ujar Banu.
RSUP dr. Sardjito kemudian mengambil langkah dengan menonaktifkan Elda dari aktivitasnya sebagai dokter residen.
Kasus tersebut kini berkembang lebih luas setelah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sejumlah tenaga kesehatan yang diduga memberikan komentar nirempati terhadap almarhum Yurizal.