Ketiga, pemerintah harus melakukan pengawasan penerapan PeduliLindungi di seluruh area publik. Pengawasan tidak bisa hanya diserahkan kepada pengelola area publik. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus turun langsung melihat penerapan PeduliLindungi.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan pembiaran oleh pengelola area publik terhadap orang dengan kriteria positif Covid-19 atau kontak erat.
Baca Juga:
Meski Sudah Vaksin, Masyarakat Waspadai Covid-10 Varian Arcturus
"Jadi Satgas semacam melakukan sweeping di area-area publik, mal, transportasi umum, tempat rekreasi, masjid, gereja, semua area publik, pabrik, kantor. Itu bisa mengendalikan mobilitas," jelasnya.
Selain tindakan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 dari sisi hulu, menurut Windhu pemerintah juga harus mempersiapkan sisi hilir yakni fasilitas pelayanan kesehatan. Mulai dari ketersediaan ruang intensif care unit (ICU) rumah sakit, obat, oksigen, tempat tidur, hingga tempat isolasi terpusat.
Tak hanya kepada pemerintah, Windhu juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun berada. Protokol kesehatan merupakan kunci utama mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Belum Ada Rencana Penghapusan Cuti
Ragam upaya dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air. Salah satunya dengan memangkas libur panjang akhir tahun 2020. Saat itu, pemerintah memutuskan memangkas libur panjang sebanyak tiga hari. Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.