Dia mengingatkan kepada para pejabat, jangan mau menerima gratifikasi.
Tidak hanya itu, dia juga meminta agar
bawahannya tidak menjanjikan sesuatu ataupun yang kaitannya bisa menjurus ke
arah korupsi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Jangan coba-coba melakukan
hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu. Karena, pertama, tidak baik, tidak menjadi berkah,
tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum," ungkap
Terawan.
Dia mengatakan, pejabat pelaksana
anggaran diharapkan segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan, baik barang maupun jasa.
Kemudian membuat rincian pelaksanaan
kegiatan secara rinci, dan melakukan kontrak pengadaan untuk memulai pelaksanaannya, sehingga di bulan
Januari 2021 nanti pengadaannya sudah, pelaksanaan
kerjanya juga sudah.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Lalu diperlukan pengawasan penggunaan
anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala.
"Saya minta Irjen bersama Sekjen
untuk memantau, melihat kalau ada kegiatan-kegiatan
yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik, segera lakukan pengawasan, segera langsung didampingi, supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan," ungkap
Terawan.
Dia menjelaskan, semua kegiatan
dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomis,
efektif, dan efisien, serta transparan dan akuntabel.