Di sisi lain, beberapa akun Twitter yang tahu kabar ini menyatakan sikap 'lawan' terhadap Kementerian Kesehatan.
Seperti disampaikan akun Twitter @JantunGPiisanG, "Beliau adalah guru kami, punya dedikasi yang luar biasa, punya keahlian khusus dan satu-satunya yang diakui dunia Internasional. Rezim anti kritik demi meloloskan RUU Omnibus Law tentang kesehatan sampai berbuat zalim sama belia. Kami tidak akan diam, hanya satu kata, 'LAWAN'."
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Hal senada juga disampaikan akun Twitter @irasjafii. Begini katanya, "Sejarah akan mencatat bahwa dalam perjalanan pembentukan RUU Omnibus Law tentang Kesehatan berdampak pada pemberhentian seorang Guru Besar yang kritis dalam memberikan masukan pembentukan UU tersebut. *Guru Besar seyogyanya adalah penasihat bangsa*."
Bahkan, Mantan Direktur Penyakit Menular Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama pun ikut angkat bicara.
Menurut informasi yang diterima Prof Tjandra, selesainya tugas Prof Zainal di RS Kariadi Semarang berkaitan dengan masa kontrak yang telah berakhir.
Baca Juga:
Program KKS, Milik Semua Instansi dan Masyarakat Dairi
"Setahu saya yang terjadi sebenarnya adalah pemberhentian kontrak Prof Zainal sebagai Dokter Mitra di RSUP Kariadi sejak 6 April 2023," kata Prof Tjandra.
Di keterangannya, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI itu pun berkomentar soal isu alasan pemberhentian Prof Zainal karena banyak mengkritisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Bagi Prof Tjandra, setiap masukan atau pendapat sudah sepatutnya diterima dan diolah dengan bijak demi tujuan bersama, khususnya rakyat dan negara.