WAHANANEWS.CO, Jakarta - Media sosial belakangan diramaikan oleh keluhan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait aturan mengenai pelayanan kontrol pasien BPJS Kesehatan yang disebut berlaku mulai 1 Juni 2026.
Sayangnya, banyak peserta JKN yang merasa belum mendapatkan sosialisasi dengan baik dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
PBI JKN dalam DTSEN Mandat yang Bertukar
"Ya sosialisasi kesini dong. Masa tiba2 'jangan apa2 salahin nakes ya' padahal tinggal sounding aja apa peraturannya. Dzalim bener," tulis akun @chi** dikutip detikcom, Sabtu (6/6/2026).
"thank ka infony, semoga ad sosialisasi merata k semua warga ya. terutama yg kalangan bawah dan uda tua," tulis akun lain.
Mengapa Surat Kontrol Wajib?
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang hendak kontrol ke dokter, perlu membawa surat kontrol sebagai salah satu syaratnya. Dirinya juga membantah bahwa ini merupakan aturan yang baru berjalan pada 1 Juni 2026.
Surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan sesuai saran dokter penanggung jawab pasien dan memuat jadwal kunjungan kontrol berikutnya yang harus diikuti peserta. Surat kontrol ini juga sekaligus bertujuan untuk menjamin keberlanjutan perawatan peserta sesuai kebutuhan medis yang ditetapkan dokter penanggung jawab pasien.
"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter," ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap namun masih memerlukan pemantauan lanjutan akan diberikan surat kontrol untuk pelayanan rawat jalan sesuai jadwal yang ditentukan dokter.
Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih memerlukan kontrol lanjutan juga akan diberikan surat kontrol yang memuat jadwal kunjungan berikutnya.
"Jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing," kata Rizzky.
"Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan menyampaikan apakah peserta masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara bagi peserta yang selesai menjalani rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut," lanjutnya.
Rizzky menjelaskan bahwa surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokter peserta masih memerlukan kontrol lanjutan, maka surat kontrol dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis peserta dan masa berlaku rujukan yang dimiliki.
"Seharusnya surat kontrol diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan, sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta memberikan kepastian pelayanan kepada pasien. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien," tambah Rizzky.
Dalam pelaksanaannya, peserta wajib datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Rizzky menuturkan, apabila terdapat kebutuhan untuk mengubah jadwal kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan dengan tetap memperhatikan jadwal praktik dokter penanggung jawab pasien.
"Kepastian jadwal kontrol tidak hanya memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan, tetapi juga mendukung kesinambungan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan peserta. Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih optimal," tutupnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]