WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat tentang dampak serius penggunaan media sosial secara berlebihan terhadap kesehatan mental anak dan remaja di Indonesia.
Ia menilai fenomena kecanduan gawai dan paparan layar yang terlalu lama berpotensi memicu berbagai gangguan psikologis pada generasi muda jika tidak dikendalikan dengan baik.
Baca Juga:
Indonesia Peringkat Tiga Kasus Kusta Dunia, Kemenkes Perkuat Skrining dan Surveilans
Peringatan tersebut disampaikan Menkes berdasarkan temuan dari program pemeriksaan kesehatan gratis yang dilakukan pemerintah.
Dari hasil program tersebut, ditemukan bahwa cukup banyak anak yang mulai menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan mental sejak usia dini.
“Data kepentingan kesehatan melalui program cek kesehatan gratis menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa memiliki indikasi masalah kesehatan jiwa. Dengan ratusan ribu anak mengalami kecemasan dan depresi,” ujarnya dalam relis video diterima rri.co.id, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga:
Kemenkes Targetkan 14 Juta Anak Ikuti Cek Kesehatan Gratis untuk Deteksi Masalah Mental
Menurut Menkes, temuan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, baik pemerintah, orang tua, maupun lembaga pendidikan untuk lebih memperhatikan kesehatan mental anak di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat.
“Ini adalah alarm yang serius bagi kita semua,” kata Menteri Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan gawai tanpa pengawasan dan paparan layar yang terlalu lama dapat memicu kecanduan digital pada anak.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan mental, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan fisik dan kemampuan berpikir anak.
“Paparan layar yang berlebihan mampu memicu kecanduan digital yang mengakibatkan terganggunya perkembangan kognitif, menurunkan aktivitas fisik hingga kualitas tidur pada anak-anak,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Salah satunya melalui penerapan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi secara lebih sehat dan aman bagi anak-anak.
“ Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan PPP Tunas dan Permen Kom Digi Nomor 9 tahun 2026 sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi akses anak terhadap teknologi sepenuhnya, melainkan untuk memberikan batasan yang jelas agar teknologi dapat dimanfaatkan secara bijak.
“Regulasi ini hadir bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan untuk menciptakan batasan yang aman,” ujarnya.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital untuk belajar, berkreasi, dan berinovasi tanpa harus terjebak pada dampak negatifnya.
“Melindungi kesehatan anak hari ini berarti menjaga masa depan anak cucu,” kata Menteri Kesehatan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]