"Kemudahan akses obat merupakan hal positif, tetapi keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas. Obat bebas maupun obat bebas terbatas tetap memerlukan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dan penggunaan yang tepat," kata Direktur Hubungan Antar Lembaga Badan Koordinasi HMI Lana Rozikin di BPOM Command Center (BCC), Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain itu, HMI merekomendasikan agar BPOM menetapkan standar kompetensi bagi petugas yang bertugas melayani penjualan obat di pusat perbelanjaan modern.
Baca Juga:
BPOM Luncurkan Gerakan 1.000 Kader SAPA Berbasis Budaya, Perkuat Keamanan Pangan di Sekolah
Organisasi tersebut juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi serta audit secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan guna meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun dampak negatif yang mungkin muncul di lapangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan setelah pemerintah membuka peluang penjualan obat tertentu di luar fasilitas kefarmasian.
Melalui regulasi tersebut, BPOM berupaya memastikan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern berlangsung secara lebih tertib, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Taruna menegaskan bahwa kewenangan BPOM berfokus pada pengaturan produk obat, sementara aspek sumber daya manusia kesehatan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.
Pembagian tugas tersebut menjadi dasar dalam penyusunan berbagai aturan teknis agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai fungsi masing-masing institusi.
"Tujuan utama kami adalah memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tidak benar-benar bebas tanpa pengaturan. Justru melalui regulasi ini ada pembatasan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas," ujarnya.