Saat ini BPOM juga tengah menyusun keputusan Kepala BPOM sebagai aturan turunan yang akan mengatur mekanisme penjualan obat bebas terbatas secara lebih rinci.
Ketentuan tersebut akan mencakup pembatasan jumlah pembelian, verifikasi usia pembeli, tata cara penjualan, hingga berbagai pengaturan teknis lainnya untuk mencegah penyalahgunaan obat di masyarakat.
Baca Juga:
BPOM Luncurkan Gerakan 1.000 Kader SAPA Berbasis Budaya, Perkuat Keamanan Pangan di Sekolah
Taruna menegaskan bahwa seluruh masukan dari kalangan apoteker, organisasi profesi, maupun organisasi kemasyarakatan, termasuk HMI, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan teknis tersebut.
Ia bahkan meminta HMI menyampaikan rekomendasi secara tertulis agar dapat dijadikan dokumen resmi dalam proses penyempurnaan implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
"Aspirasi yang disampaikan tidak hanya kami tampung. Tetapi kami terima dan akan menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan keputusan teknis yang sedang kami siapkan," ucap Taruna.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Lebih lanjut, Taruna menyampaikan bahwa masih tersedia waktu sekitar empat bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh di seluruh Indonesia.
Rentang waktu tersebut akan dimanfaatkan BPOM untuk menyempurnakan berbagai aspek teknis, melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh mekanisme pengawasan berjalan secara optimal.
BPOM juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat di seluruh wilayah Indonesia.