WahanaNews.co, Sydney – Setelah pengadilan mengabulkan permintaan untuk melakukannya, seorang perempuan Australia berusia 62 tahun diizinkan mengambil sperma suaminya yang sudah meninggal.
Perempuan tersebut meyakinkan hakim bahwa dia dan suaminya memang berencana memiliki anak lagi sebelum sang suami meninggal.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Pasutri itu awalnya memiliki dua anak tetapi putra sulung mereka yang berusia 31 tahun tewas kecelakaan mobil pada 2019, dan enam tahun sebelumnya putrinya yang berumur 29 tahun tenggelam saat memancing.
Peristiwa traumatis ini membuat mereka mencaritahu apakah sperma dari sang suami yang saat itu berumur 61 tahun dapat digunakan ke ibu pengganti.
Namun, belum sempat rencana itu terwujud, suami meninggal pada 17 Desember 2023 dan sang istri--tidak disebutkan namanya karena alasan hukum--meminta pihak rumah sakit mengambil spermanya.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Pihak rumah sakit meminta dokumen hukum untuk melakukannya, sehingga perempuan itu mengajukan permintaaan ke Mahkamah Agung Australia Barat.
Menurut para peneliti, sperma laki-laki yang meninggal idealnya diambil dalam 1-2 hari setelah kematian.
Hakim Fiona Seaward mengizinkan sperma suami tadi diambil dan disimpan tetapi perlu surat pengadilan terpisah untuk menggunakannya dalam pembuahan.
Dikutip dari kantor berita AFP pada Rabu (3/1/2024), seperti melansir dari Kampas.com, Minggu (7/1/2024) perintah pengadilan dibuat tanggal 21 Desember 2023 tetapi baru dirilis ke publik belakangan ini.
Meski tidak biasa, di Australia pernah beberapa kali terjadi sperma diambil dari suami/istri yang sudah meninggal.
Pada Juni 2023 contohnya, seorang perempuan Australia diizinkan mengambil sperma dari suaminya yang berusia 29 tahun yang meninggal setelah arterinya tergores kaca jendela yang pecah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]