WahanaNews.co | Seorang
istri mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi Gujarat, India, dan bersikeras
untuk mengambil sperma suaminya. Hal itu dia lakukan demi meneruskan garis
keturunan karena sang suami sedang sekarat akibat COVID-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Wanita itu, bersama dengan orangtua suaminya, pergi ke
pengadilan dengan permohonan darurat. Dia mengatakan bahwa rumah sakit telah
memberi tahu dirinya bahwa suaminya yang berusia 29 tahun mungkin tidak
bertahan hidup lebih dari sehari.
Dia mendesak pengadilan untuk memutuskan agar materi
biologis suaminya dijaga sehingga dia bisa menjadi Ibu bagi anaknya di kemudian
hari dengan menggunakan teknologi reproduksi bantuan. Orangtua pasien mendukung
keinginan menantunya.
Setelah mendengar pembelaan, pengadilan tinggi Gujarat pada
hari Selasa mengarahkan rumah sakit Vadodara untuk mengawetkan sperma pasien
COVID-19 yang sekarat seperti yang dicari oleh istrinya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Rumah sakit awalnya menolak permintaannya karena pasien
tidak dalam kondisi untuk memberikan persetujuan. Pasien tidak sadarkan diri
dan menggunakan alat bantu hidup setelah mengalami kegagalan beberapa organ.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Teknologi Reproduksi Berbantu
yang tertunda menetapkan bahwa sperma pria tidak dapat diperoleh tanpa
persetujuannya. Manajemen rumah sakit bersikeras pada aturan tersebut.
Keluarga pasien akhirnya bergegas ke pengadilan melalui
advokat Nilay Patel. Keluarga meminta petunjuk kepada ahli medis yang
bersangkutan untuk mengumpulkan dan menyimpan sperma sesuai dengan saran medis.
Pengacara meminta pengadilan untuk segera mendengarkan kasus tersebut dan Hakim
Ashutosh Shastri setuju.