"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.
Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Udang RI Kena Radioaktif, Negosiasi Tarif Trump Terganggu?
Adapun, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya telah tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Namun, buku Nota Keuangan II dan RAPBN 2026 menegaskan bahwa kenaikan tarif dimungkinkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi pemerintah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.