"Mungkin karena mereka baru pertama kali tes uji coba
jadi mereka juga kayaknya kaget, ternyata ketemu case bahwa ada orang yang
vaksin di luar negeri. WNI tapi vaksin di luar negeri. Terus datang ke
Indonesia lagi nengokin anak-anaknya, terus diajak ke mal ternyata nggak bisa
masuk. Dan itu memang jadi pertanyaan buat kita, kenapa dari luar negeri bisa
masuk ke Indonesia, tapi di Indonesia sendiri kita nggak bisa masuk ke mal. Kan
lucu ya," kata Deeana.
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Terima Laporan Tiga Kasus Gejala PMK
Kartu vaksin luar
negeri belum terintegrasi
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr
Siti Nadia Tarmizi, menyebut kartu vaksin COVID-19 dari luar negeri bisa saja
digunakan untuk masuk mal.
Namun, petugas mal di kasus viral terkait tampaknya tidak
mengerti, karena sertifikat vaksin COVID-19 yang dilampirkan belum terintegrasi
aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Targetkan 4.295 Anak Terima Vaksin Polio PIN Tahap Pertama
Untuk itu, ia menegaskan sertifikat vaksin luar negeri tetap
bisa digunakan sebagai syarat beraktivitas, termasuk mengunjungi mal.
"Bukan tidak bisa tapi kan belum terintegrasi dengan PeduliLindungi,
jadi petugas di mal yang tidak paham," kata dr Nadia saat dihubungi Jumat
(13/8/2021).
Untuk tindak lanjutnya, dr Nadia mengatakan akan dilakukan
pengintergrasian data bagi WNI yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri
pada aplikasi PeduliLindungi. Ini juga dilakukan untuk mencegah adanya tindakan
pemalsuan sertifikat vaksin.