"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," ujar Aji Muhawarman dalam siaran persnya, Kamis (14/5/2026).
Kemenkes menegaskan bahwa pengawasan ketat dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran adalah hal yang tak bisa ditawar. Hal ini dilakukan untuk mencegah segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tenaga kesehatan maupun dosen.
Baca Juga:
Dua Tahun Mandek Tak Lengkap, SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati
Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk tidak ragu melaporkan melalui kanal resmi guna memutus rantai perundungan di dunia kedokteran Indonesia.
"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," pungkas Aji.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.