WahanaNews.co | Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) Pujiono diperiksa Penyidik Bareskrim Polri terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), pada Kamis (10/11) ini.
Kuasa Hukum Unipharma, Hermansyah Hutagalung, mengungkapkan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus seputar bahan baku obat sirop.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
"Hari ini pemeriksaan atas Direktur UPI Pak Pujiono. Kami dampingi hari ini mungkin ada 20 pertanyaan dari penyidik fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan baku nya gimana, suplier nya siapa," ujar Hermansyah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hermansyah mengaku telah menjelaskan bahwa kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan berasal dari bahan baku. Karena itu, ia berdalih turut menjadi korban dalam kasus cemaran EG dan DEG tersebut.
"Jadi kita mengungkapkan bahan baku itu sendiri Sudah tercemar kandungan EG DEG. Jadi kita pastikan persoalannya ada di bahan baku bukan di-UPI nya," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Hermansyah lantas mengklaim kesalahan tersebut bukan tanggung jawab kliennya, melainkan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak penyedia bahan baku obat sirop.
Sebab, kata dia, perusahaan tidak punya alat untuk mengecek EG dan DEG.
Lebih lanjut, Hermansyah mengaku kliennya juga telah membawa sejumlah hasil uji laboratorium bahan baku yang digunakan dalam pembuatan obat. Hasil uji laboratorium membuktikan bahan baku itu telah tercemar oleh kandungan EG dan DEG.