WahanaNews.co | Mudik lebaran tahun 2023 telah mulai. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menginformasikan akan menanggung biaya pengobatan apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kecelakaan selama melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2023.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, hal itu harus melalui beberapa ketentuan. Sebab, pada dasarnya biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan merupakan kewajiban Jasa Raharja.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 34.446 Warga Tidak Mampu
Lanjut Ghufron, nantinya jika sudah melewati tahap Jasa Raharja, peserta bisa mengklaim kekurangan biayanya kepada BPJS Kesehatan.
"Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan," kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (18/4/2023).
Adapun biaya maksimal korban kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja, tutur Guhfron ada limitnya, yakni sekitar Rp 20 juta.
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Libur Selama Lebaran 2025
"Jadi pokoknya kalau misalnya biaya kecelakaan itu lebih Rp20 juta nanti akan dibantu oleh BPJS sisanya. Kita kerjasama dengan penyelenggara dalam hal ini Jasa Raharja," jelas Guhfron.
Dia menyampaikan, mengurusnya pun sangat mudah. Seandainya korban kecelakaan tidak membawa Kartu JKNnya, cukup menunjukkan KTP kepada petugas BPJS. Terpenting, korban tersebut sudah menjadi peserta JKN aktif.
Beda halnya jika belum menjadi anggota kepesertaan JKN, maka BPJS tidak bisa menanggung biaya kekurangannya.