WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah kasus kematian gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia mencapai 200 kasus per Jumat (18/7) kemarin.
Sementara total secara kumulatif berjumlah 324 kasus.
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Dokter Minta Orangtua Waspadai Gejala-gejala Berikut Ini
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut sepanjang November ini, kasus GGAPA di Indonesia mengalami tren penurunan dan bahkan nihil penambahan kasus konfirmasi baru dalam dua pekan terakhir.
"Kematian ada 200 orang dan sembuh ada 111 orang. Artinya apa? bahwa dalam dua minggu terakhir ini tidak ada penambahan kasus," kata Syahril dalam siaran Instagram @ikatandokterindonesia, Jumat (18/11).
Syahril mengatakan temuan ratusan kasus GGAPA itu berasal dari 27 provinsi di Indonesia. Ia menambahkan saat ini masih terdapat 13 pasien anak yang masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.
Baca Juga:
Marak Gagal Ginjal Anak, Puan Maharani Minta Pemerintah Harus Masif Edukasi Makanan Sehat Masyarakat
"Jumlah kasus ada 324. Kasus yang terbanyak dari DKI Jakarta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan kasus GGAPA mulai mengalami pelandaian sejak Kemenkes mengambil langkah konservatif dengan menyetop seluruh penggunaan obat sirop pada 18 Oktober 2022. Selain itu, ia mengungkapkan obat antidotum dengan merek Fomepizole efektif digunakan pada pasien GGAPA yang belum telat mendapatkan penanganan kasus.
Kendati demikian, Syahril tetap meminta seluruh pihak untuk waspada. Ia pun mewanti-wanti agar orang tua lebih waspada dengan dengan cara terus memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecoklatan pada anak.
Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.
Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin. Apabila hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi. [rds]