WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sekitar Rp19 miliar untuk korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sudah terdata oleh pemerintah.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis (26/10/23), mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta hitungan bantuan yang akan disalurkan.
Baca Juga:
BPKN Laporkan 8 Temuan soal Kasus Gagal Ginjal Akut
“Kemarin sudah rapat, diputuskan saat itu Kemensos yang akan bagi. Saya sudah membuat surat ke Kemenkeu untuk minta hitung-hitungannya sekitar Rp19 miliar lebih,” ujar Mensos Risma.
Mensos Risma mengatakan jumlah bantuan yang akan disalurkan beda antara korban yang meninggal dan rawat jalan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian bantuan untuk korban korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Akut, Puluhan Keluarga Pasien Ajukan Gugatan Class Action
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kemensos dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta koordinasi dengan Kemenkeu tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.
Menurut Menko Muhadjir, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.