Salah satu langkah yang kini sedang digodok pemerintah adalah penyusunan rancangan peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan rokok agar generasi muda semakin terlindungi.
Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso mendesak agar Kementerian Kesehatan tegas dan berani dalam menegakkan kebijakan itu.
Baca Juga:
Rokok Ilegal di Batam Rugikan Negara Miliaran Rupiah
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus tegas dan berani dalam upaya pengendalian tembakau, salah satunya melalui implementasi standardisasi kemasan, sesuai dengan tugas pokok Kemenkes yaitu mengupayakan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.
Rekomendasi itu datang usai TCSC IAKMI melakukan penelitian mengenai opini publik terhadap standardisasi kemasan rokok yang melibatkan 345 responden di lima provinsi, yaitu Aceh, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Hasil riset menunjukkan 76,2 persen responden setuju jika semua merek rokok diwajibkan memakai kemasan standar tanpa logo dan warna mencolok.
Baca Juga:
Aktivis Soroti Maraknya Rokok Ilegal Manchester dan Miras Oplosan di Batam, Diduga Libatkan 'Ayong'
Dari angka itu, mayoritas responden terdiri atas perokok, mantan perokok, dan juga bukan perokok.
Lebih jauh, 77,1 persen responden menyatakan kemasan standar dengan peringatan kesehatan diyakini bisa menekan daya tarik merokok, khususnya bagi anak muda.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.