WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan (nakes) merupakan hak yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Untuk menjamin perlindungan tersebut, seluruh rumah sakit diminta memperkuat sistem keamanan pelayanan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap potensi gangguan keamanan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Peserta Kini Bisa Bayar Iuran Harian
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia agar memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dalam kondisi yang aman dan terlindungi.
Menurutnya, perlindungan terhadap nakes harus menjadi tanggung jawab setiap rumah sakit, terutama saat mereka menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP. Perlindungan Nakes terutama di IGD,” kata Azhar Jaya dikutip dari RRI, Sabtu (04/07/2026).
Baca Juga:
Budi Gunadi Dorong Pasien TB Jadi Prioritas Program MBG untuk Tingkatkan Kesembuhan
Azhar menjelaskan, keberadaan SOP yang jelas tidak hanya bertujuan menjaga kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pedoman dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman terhadap tenaga kesehatan saat bertugas.
Dengan adanya prosedur yang baik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh petugas medis maupun tenaga kesehatan lainnya.
Lebih lanjut, Kemenkes menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan sementara pelayanan apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan atau membuat mereka merasa tidak aman.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas profesionalnya.
“Setiap nakes yang bertugas berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam. Hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang,” ucap Azhar.
Selain mengingatkan pihak rumah sakit, Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar menghormati tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan.
Segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan premanisme terhadap tenaga kesehatan dinilai tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
Azhar menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama apabila tindakan tersebut mengandung unsur penganiayaan maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
“Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal. Pelaku tidak hanya dijerat UU Kesehatan tetapi juga KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Azhar.
Melalui penguatan SOP, perlindungan hukum, serta dukungan dari masyarakat, Kementerian Kesehatan berharap tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, aman, dan berkualitas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]