Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa, Dr. H. M. Nurul Irfan, mengatakan pihaknya turut berkomitmen dalam memastikan peredaran jajanan aman dikonsumsi. Hal itu dilakukan dengan proses sertifikasi yang tidak hanya memastikan suatu produk halal, namun juga aman dikonsumsi.							
						
							
							
								"MUI itu hanya bergerak pada sertifikasi halal tetapi juga yang toyiban tadi tetapi tidak ada wewenang untuk memeriksa," ujar Irfan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Polemik Air Sumur Bor Aqua, YLKI: Konsumen Berhak Dapat Informasi Jujur
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Dia pun menyebut ramainya kasus jajanan ilegal yang saat ini adalah dampak dari perdagangan bebas. Maka dari itu, perlu pengawasan yang ketat dan edukasi yang masif agar masyarakat aman dari jajanan china yang berbahaya.							
						
							
							
								"Tentunya bukan kecolongan karena memang ini konsekuensi dari perdagangan bebas dunia," ungkap Irfan.							
						
							
							
								[Redaktur: Amanda Zubehor]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.