Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa, Dr. H. M. Nurul Irfan, mengatakan pihaknya turut berkomitmen dalam memastikan peredaran jajanan aman dikonsumsi. Hal itu dilakukan dengan proses sertifikasi yang tidak hanya memastikan suatu produk halal, namun juga aman dikonsumsi.
"MUI itu hanya bergerak pada sertifikasi halal tetapi juga yang toyiban tadi tetapi tidak ada wewenang untuk memeriksa," ujar Irfan.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Dia pun menyebut ramainya kasus jajanan ilegal yang saat ini adalah dampak dari perdagangan bebas. Maka dari itu, perlu pengawasan yang ketat dan edukasi yang masif agar masyarakat aman dari jajanan china yang berbahaya.
"Tentunya bukan kecolongan karena memang ini konsekuensi dari perdagangan bebas dunia," ungkap Irfan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.