WahanaNews.co | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meluncurkan peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan rumah sakit kapal.
Pada acara peluncuran yang berlangsung di Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dia menyampaikan bahwa penerbitan peraturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses warga terhadap pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
RSCM Jakarta Catat Seejarah, Sukses Operasi Pasien Pakai Teknologi Robotik
"Kita dari Kementerian Kesehatan ingin beri akses seluas-luasnya dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat. Kita enggak mau semua terkonsentrasi ke kota besar," katanya, Sabtu (9/9/2023).
Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.
"Dengan cantelan hukum ini, nanti intervensi pemerintah, program pemerintah, bisa masuk," kata Menteri Kesehatan.
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Budi menyampaikan bahwa peraturan tersebut mendukung pemanfaatan rumah sakit kapal untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.
Menurut dia, penerbitan peraturan tersebut akan diikuti dengan transformasi program magang tenaga kesehatan hingga perumusan skema penyediaan bahan bakar untuk operasi kapal rumah sakit.
"Dan masalah BMHP (bahan medis habis pakai) kita bisa cocokkan dengan rate BPJS. Ini kan layanan yang lebih sulit, lebih jauh jangkauannya," katanya.