"Pilar ketiga ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2016, untuk mempercepat pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, serta Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri," ungkapnya.
Dengan adanya transformasi dan Instruksi Presiden tersebut, kata dia, jumlah bahan baku obat dan alat kesehatan yang diproduksi dalam negeri meningkat, yang ditandai dengan berkurangnya persentase transaksi impor alat kesehatan, dari 88 persen menjadi 70 persen pada tahun 2021 hingga 2022.
Baca Juga:
Lebih Hemat Pakai Kendaraan Listrik, Masyarakat Nikmati Beragam Kemudahan
Karena itu, Wamenkes berharap agar sektor industri dapat bekerja sama dengan universitas untuk meningkatkan produksi alat kesehatan dalam negeri.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.