WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas lebih dalam terkait sanksi bagi pelaku perundungan di dunia pendidikan dokter.
“Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem (Mendikbudristek). Tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:
Diduga Beda Agama Anak SD Tewas Dipukuli Kakak Kelas di Riau, Ken Setiawan: Bahaya Doktrin Kafir
Pernyataan Dante tersebut untuk menjawab terkait kemungkinan sanksi yang lebih dari sanksi administratif bagi pelaku perundungan di dunia kedokteran.
“Iya bakal lebih dari administratif,” ucapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Baca Juga:
Aneh! 4 Anak di Bawah Umur Ditahan Kejari Gunungsitoli, Dikenakan Pasal Pidana Orang Dewasa
Dalam instruksi menteri tersebut sudah diatur tingkatan sanksi, namun baru di tataran teguran tertulis, skorsing, dan dikeluarkan dari lembaga pendidikan.
Sementara mekanisme pelaporan terjadinya perundungan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp (WA) 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id.
Definisi perundungan dalam ketentuan itu antara lain perundungan fisik, tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, serta pelecehan seksual.