Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja untuk menjadi payung hukum bagi pekerja yang terdiagnosis TBC.
Permenaker tersebut bertujuan supaya pekerja tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Baca Juga:
Pemprov Banten Tunggu Kebijakan Kemenaker Terkait Penetapan UMP Akhir 2024
"Para pekerja dan perusahaan tidak perlu khawatir terkait pembiayaan pengobatan TBC karena sudah disediakan gratis di puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Apabila terdapat pekerja yang positif TBC sangat disarankan untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah terdekat," jelasnya.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, TBC merupakan penyakit yang menyebabkan kematian lebih dari Covid-19.
“Saat ini 245.000 orang dengan TBC belum ditemukan, artinya penularan terus terjadi. TBC tidak bisa ditangani sendirian oleh Kemenkes. Penanganannya membutuhkan gerakan kolaboratif yang inklusif, termasuk oleh sektor swasta dan di tempat kerja, sesuai tema dialog malam ini,” ungkapnya.
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
Sementara itu, Presiden Harvard Club Indonesia (HCI) Melli Darsa mengatakan,
TBC merupakan salah satu penyakit yang perlu ditanggulangi dengan serius. Pasalnya, memiliki potensi penyebaran yang masif dan dapat memengaruhi kesehatan dan produktivitas, bahkan keberlanjutan dari sebuah perusahaan.
"Penanggulangan TBC di tempat kerja karena kesehatan adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. Setiap pelaku industri harus mengedepankan kesadaran dan kesehatan para karyawan, termasuk dalam pencegahan dan penanggulangan TBC di lingkungan kerja,” kata Melli.