"Tentunya pada prinsip-prinsip
mana kita jaga harus menjalankannya artinya dengan hal-hal yang berkaitan
dengan kemampuan negara sendiri kemudian juga kita harus hati-hati karena ini
adalah uang negara yang harus dikelola secara baik dan benar," jelas dia.
Di samping itu, dia mengklaim selama ini sudah banyak yang diberikan oleh negara kepada para
garda terdepan tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan Persetujuan PBG
"Ada yang berkaitan dengan apa
insentif untuk PPDS ada yang berkenaan dengan santunan kematian yang juga kita
berikan pemerintah berikan kepada para nakes yang berjuang di tengah-tengah ini tentunya kami apresiasi dan sangat benar-benar menghargai
dan tentunya perhatian penuh dengan apa yang sudah dilakukan oleh tenaga tenaga
kesehatan," bebernya.
Dia menekankan, saat ini proses kajian
insentif tenaga kesehatan masih terus berlangsung.
"Dan tentunya saya yakin tidak
lama lagi kita akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah apa-apa ini
berkenaan dengan apa yang harus diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan
kita," jelasnya.
Baca Juga:
Pemerintah & DPR Komit Selesaikan Penataan Tenaga Non ASN
Seperti diketahui, pemerintah
memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang
menangani pasien Covid-19 pada tahun 2021 ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK
Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai
insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.
Pada tahun 2021, dokter spesialis
mendapatkan insentif sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000,
dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000,
dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000.