Sementara itu, untuk santunan kematian
tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp 300.000.000.
Pada tahun 2020, pemerintah menetapkan
besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum/gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.