Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemenuhan layanan kesehatan adalah bagian dari tanggung jawab negara kepada seluruh warganya.
Menurutnya, hak tersebut telah dijamin secara konstitusional dan menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Penyebaran Virus Hanta Andes
“Undang-undang sudah jelas, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Itu adalah kewajiban negara untuk memenuhinya,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Budi menambahkan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan akses layanan kesehatan merata, termasuk di wilayah terpencil seperti Papua.
Kementerian Kesehatan, lanjutnya, diberikan mandat langsung untuk melaksanakan amanah UUD dan memastikan masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
Dalam kesempatan yang sama, Menkes juga menyoroti capaian Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini kerap dinilai sudah mendekati sempurna secara nasional.
Ia menyebut adanya perbedaan penilaian antara pemerintah Indonesia dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Kalau menurut kita UHC sudah 90 persen lebih, tapi menurut WHO baru 57 persen. Ini karena definisi universal health coverage kita berbeda dengan definisi WHO,” ucap Menkes.