WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus menuturkan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan administratif, termasuk ketiadaan surat rujukan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan dan Puskesmas Jadi Garda Depan Pengawasan Pangan Program MBG
“Kalau itu kasus emergensi, di mana pun di Indonesia wajib ditolong dan tidak perlu rujukan. Kalau masih ada yang menolak, itu jelas pelanggaran,” kata Benjamin Paulus dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Benjamin menjelaskan bahwa setiap rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, berkewajiban memberikan tindakan medis segera kepada pasien yang mengalami kondisi darurat tanpa membedakan status kepesertaan atau wilayah keanggotaannya dalam BPJS Kesehatan.
Ia menekankan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas tertinggi dalam sistem kesehatan nasional dan penolakan terhadap pasien gawat darurat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:
HGU 190 Tahun Gugur, Ini Respons Tegas Airlangga soal Masa Depan IKN
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mekanisme rujukan tetap diterapkan untuk layanan non-emergensi.
Namun demikian, dalam keadaan yang mengancam nyawa, proses administrasi tidak boleh menghambat penanganan medis.
“Kasus di luar kategori emergensi memang memerlukan prosedur rujukan sesuai ketentuan. Namun kalau dalam kondisi mengancam nyawa, penanganan medis harus menjadi prioritas utama,” ucap Benjamin.