WahanaNews.co, Jakarta – Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No 17/2023 yang akan mengatur pengendalian dan sejumlah larangan terkait produk tembakau dan rokok elektrik.
Produk hukum itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang draf rancangannya sedang dalam penyusunan dan pembahasan (RPP Kesehatan).
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Ekonom memperingatkan pemerintah efek dari rencana mengatur lebih ketat pengendalian dan pelarangan produk tembakau dan rokok elektrik dengan regulasi baru.
Sebab, dikhawatirkan bakal memicu kerugian bagi negara dan justru akan memicu munculkan aksi tak bertanggung jawab.
Sejumlah pembatasan diperkirakan bakal berdampak besar terhadap banyak sektor mulai dari industri kreatif, periklanan, media digital, hingga petani dan diprediksi akan memicu kerugian hingga triliunan rupiah.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Untuk itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad memberikan beberapa catatan terkait pengamanan zat adiktif pada RPP Kesehatan.
Menurut Tauhid, RPP Kesehatan tersebut filosofinya bukan untuk mengendalikan, melainkan melarang sama sekali keberadaan industri rokok.
"Jelas RPP (Kesehatan) tersebut perspektifnya hanya kesehatan, tanpa mempertimbangkan petani tembakau, pekerja industri, pendapatan cukai negara serta ekonomi secara umum," kata Tauhid seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (28/11/2023).