WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap perkembangan terkait obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
BPOM telah melakukan pelaksanaan sampling dan pengujian bertahap terhadap bentukan obat sirup.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, cemaran EG dan DEG memiliki ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI). Dalam hal ini, ambang batasnya sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Sejauh ini, BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Dari hasil sampling dan pengujian, ditemukan beberapa produk yang mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," ungkap BPOM dalam keterangan tertulis seperti dilansir detikcom Kamis (20/10).
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Lebih lanjut, BPOM menjelaskan sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Berikut daftar 5 obat yang memiliki cemaran EG yang melebihi ambang batas:
1. Termorex Sirup (obat demam)